(BARU) Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Sesuai Peraturan
Hay semuanya, kali ini admin akan memberikan informasi penting bagi anda yang akan membuat SIM C , yaitu tentang besaran biaya yang harus anda keluarkan untuk mendaatkan SIM C, karena banyak yang belum mengetahuinya secara detail
Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Sesuai Peraturan
SIM C merupakan Surat Izin Mengemudikan sepeda motor di jalan raya, bila anda ketika mengendarai motor tidak memiliki SIM C / tidak daat menunjukkannya maka anda akan terkena surat tilang, yang biasanya dilanjutkan untuk sidang dan harus membayar denda berupa uang
Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Sesuai Peraturan Terbaru Tahun 2022 2023
Maka sebaiknya biar lebih aman di jalan, maka anda yang belum memiliki SIMC segera membuatnya karena biaya atau ongkos pembuatannya terbilang murah bila anda melakukan prosedur pembuatan SIM C dengan benar sesuai aturan (tidak lewat belakan )
Sebagai catan bahwa menurut Perpol No 5 pasal 8 Tahun 2021, setiap dari golongan SIM C memiliki batas usia minimal untuk mendapatkannya, untuk SIM C biasa umur 17 tahun, SIM C I umur 18 tahun, dan SIM C II umur 19 tahun.
Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Sesuai Peraturan
Untuk biaya mendapatkan SIM C maka mengacu pada peraturan pemerintah N0.60, Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP yang berlaku pada kepolisian Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1 Biaya pembuatan Rp 100.000
2. Biaya Tambahan Rp 30.000
3. Biaya Kesehatan Rp 25.000
Jadi Jumlah Totalnya adalah Rp 155 ribuan
Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Sesuai Peraturan
Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru Sesuai Peraturan
Dan ketika habis masa SIM C maka anda harus peranjang dengan Biaya Perpanjangan sebesar Rp 75.000
Nah, itulah info tentang biaya pembuatan SIM C terbaru yang dapat kita infokan untuk anda semuanya makasih sudah berkunjung