Sebab-sebab Tayamum menurut Kitab Safinah Yang Harus Dihafalkan
TABIRDAKWAH - Assalam untuk kita bersama, pada kali ini kami selaku admin website tabirdakwah ingin membetikan ulasan singkat tentang sebab sebab tayamum menurut kitab Safinah kusus untuk pembaca setia blog kita ini, silahkan baca samapai habis agar tidak terjadi salah pengertian
Sebab Orang Boleh Tayamum Lengkap
Tayamum merupakan alternative bersuci pengganti wudhu karena sebab sebab tertentu, apa saja sebab diperbolehkannya tayamum ? mari kita baca ulasan berikut iniSebab-sebab Tayamum menurut Kitab Safinah
Kitab safinah adalah kitab fikih sebagai rujukan terpopuler para santri dan ulama' ahlussunah waljama'ah untuk menjelaskan suatu fasal, salah satunya adalah bab tayammumSebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada 3 hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu
Ini sudah jelas sekali, bahwa kondisi ini adalah tidak ada air sama sekali, misalnya di Padang pasir
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air
Misalnya seseorang menderita penyakit dan bila terkena air penyakit tersebut bertambah parah ataupun lukanya tidak lekas mengering.
Ataupun bila kita sedang dirawat di rumah sakit sendirian tanpa penunggu, dan dikhawatirkan bila kita ke kamar mandi sendirian akan pusing dan terjatuh, maka diperbolehkan untuk bertayamum
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan manusia atau binatang yang Muhtaram
Misalnya di hutan belantara, atau saat mendaki gunung, tidak menemukan sumber air, yang ada hanya air untuk perbekalan pendaki, maka kita diperbolehkan untuk bertayamum.
Adapun selain Muhtaram ada 6 macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- Penzina muhsan (yaitu orang yang pernah berjima’ dengan halal karena melalui pernikahannya,lalu berzina).
3-Orang Murtad
4-kafir musuh (kecuali kafir dzimmy tetap dihormati,yaitu yang tidak memusuhi kita).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara) / Anjing Buas.
6- Babi.
Nah itulah keterangan singakat dan lengkap tentang sebab2 diperbolehkan tayamum bagi umat muslim yang mau mengerjakan Sholat, semoga ada manfaatnya, terimakasih
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- Penzina muhsan (yaitu orang yang pernah berjima’ dengan halal karena melalui pernikahannya,lalu berzina).
3-Orang Murtad
4-kafir musuh (kecuali kafir dzimmy tetap dihormati,yaitu yang tidak memusuhi kita).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara) / Anjing Buas.
6- Babi.
Nah itulah keterangan singakat dan lengkap tentang sebab2 diperbolehkan tayamum bagi umat muslim yang mau mengerjakan Sholat, semoga ada manfaatnya, terimakasih