Hukum Memakai Gigi Palsu Menurut Islam Yang Musti Kamu Tahu
TABIRDAKWAH - Assalam untuk kita semua, salam kenal dan salam persaudaraan dari kami yang pada kesempatan ini akan memberikan ulasan singkat tentang Hukum Memakai Gigi Palsu Dalam Pandangan Islam, semoga akan menjadi bahan bacaan yang berguna dan ada manfaatnya untuk anda dan kami kususnya
Hukum menggunakan gigi palsu ini kita dapatkan dari beberapa sumber yang bisa dipercaya, jadi jangan ragu untuk mengikutinya dan bisa anda bagikan kepada siapa saja yang membutuhkannya
Hukum Memakai Gigi Palsu Menurut Islam
1. Ingin penampilannya menarik
2. Agar mudah untuk mengunyah makanan
dan juga alasan lainnya, biasanya mereka memasang gigi palsu ada yang di dokter gigi ada pula yang memasang di warung pinggir jalan ahli gigi, biaya yang dipatokpun cukup mahal berkisar antara 1 sampai 3 jutaan dan kadang juga lebih, lalu bagaimana hukum Islam memakai gigi palsu ini ? mari kita simak ulasan berikut ini,
Kunjungi Juga: Penyakit Parkinson ( Gejala Stoke Ringan ) Menurut Islam ( Ustad Danu ) dan Obatnya
Diperkuat Asy-Syaukani menerangkan: “Perkataan Ibnu Mas’ud “kecuali dikarenakan penyakit”, dzahirnya adalah: Sesungguhnya keharaman yang telah disebutkan (dalam hadits) tidak lain di dalam masalah ketika tujuannya untuk memperindah, bukan dikarenakan untuk menghilangkan penyakit atau cacat. Maka, sesungguhnya itu (dengan tujuan pengobatan) tidaklah diharamkan.
Dari keterangan tersebut bahwa hukum menggunakan gigi palsu adalah mubah atau diperbolehkan dan tidak ada larangan ( haram ) dan Al-Lajnah Ad-Daimah berfatwa: “Tidaklah mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau dengan mencabutnya dan menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal itu memang diperlukan.
Nah itulah ulasan singkat tentang Hukum Memakai Gigi Palsu Menurut Islam, semoga ada manfaatnya, terimakasih sudah berkunjung, dan silahkan baca baca artikel lainnya di bawah ini
Hukum menggunakan gigi palsu ini kita dapatkan dari beberapa sumber yang bisa dipercaya, jadi jangan ragu untuk mengikutinya dan bisa anda bagikan kepada siapa saja yang membutuhkannya
Hukum Memakai Gigi Palsu Menurut Islam
Hukum Memakai Gigi Palsu Dalam Islam
Tujuan Memakai Gigi Palsu
Biasanya orang yang ompong atau giginya tanggal memasang gigi palsu untuk tujuan1. Ingin penampilannya menarik
2. Agar mudah untuk mengunyah makanan
dan juga alasan lainnya, biasanya mereka memasang gigi palsu ada yang di dokter gigi ada pula yang memasang di warung pinggir jalan ahli gigi, biaya yang dipatokpun cukup mahal berkisar antara 1 sampai 3 jutaan dan kadang juga lebih, lalu bagaimana hukum Islam memakai gigi palsu ini ? mari kita simak ulasan berikut ini,
Kunjungi Juga: Penyakit Parkinson ( Gejala Stoke Ringan ) Menurut Islam ( Ustad Danu ) dan Obatnya
Hukum Memakai Gigi Palsu Menurut Hadis
Hukum memakai gigi palsu berdasarkan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Mas’ud Radhiya Allahu ‘Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali dikarenakan penyakit.” {HR. Ahmad: 3945}, berdasarkan hadits tersebut yang dilarang adalah mengukir gigi ( meratakan gigi )Diperkuat Asy-Syaukani menerangkan: “Perkataan Ibnu Mas’ud “kecuali dikarenakan penyakit”, dzahirnya adalah: Sesungguhnya keharaman yang telah disebutkan (dalam hadits) tidak lain di dalam masalah ketika tujuannya untuk memperindah, bukan dikarenakan untuk menghilangkan penyakit atau cacat. Maka, sesungguhnya itu (dengan tujuan pengobatan) tidaklah diharamkan.
Hukum Memakai Gigi Palsu Menurut Ulama
Hukum memakai gigi palsu menurut ulama adalah pendapat ini diperkuat oleh ulama Islam , Syekh Shaleh Munajid yaitu: “Memasang gigi buatan ditempat gigi yang dicabut karena sakit atau rusak itu adalah perkara yang mubah (diperbolehkan). Tidak ada dosa di dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui satupun dari ahli ilmu (Ulama) yang mencegahnya (memasang gigi palsu). Tidak ada perbedaan (hukum) antara dipasang secara permanen ataupun tidak.”Dari keterangan tersebut bahwa hukum menggunakan gigi palsu adalah mubah atau diperbolehkan dan tidak ada larangan ( haram ) dan Al-Lajnah Ad-Daimah berfatwa: “Tidaklah mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau dengan mencabutnya dan menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal itu memang diperlukan.
Baca Juga: Misteri Dibalik Mimpi Gigi Copot
Hukum Memakai Gigi Palsu
Jadi Hukum memasang gigi palsu adalah MUBAH ( diperbolehkan ) karena bagi orang yang giginya tanggal atau ompong, hal itu tentu sangat mengganggu saat mengunyah makanan, sehingga tidak mengherankan jika pemasangan gigi palsu tidaklah diharamkanBaca Juga: Rangkaian Nama Bayi Laki Laki Modern Islami Terbaru
Hukum Tambal Gigi Palsu
Untuk hukum tambal gigi palsu adalah sama seperti hukum memakai gigi palsu, Mubah atau boleh , karena dilihat dari segi manfaat dan nadhorotnya, sama halnya memasang gigi palsu yaitu untuk memudahkan mengunyah makanan