Hukum Melaksanakan Walimahan Dalam Pernikahan, Anda Harus Tahu

TABIRDAKWAH - Assalam bagi kita semua, kami ucapkan selamat datang bagi sahabat semua yang baru bergabung dengan kita di sini, salam kenal salam persaudaraan, pada kali ini kami ingin berbagi info seputar hukum dalam Islam ( hukum fiqih ) yang berjudul hukum walimah dalam pernikahan yang semoga dapat menambah wawasan kita semua agar syariat ke-Islaman kita lebih sempurna lagi

Hukum menggelar acara walimahan ini kita ambil dari sumber hadits nabi beserta dengan artinya, dan tanpa panjang lebar lagi mari kita belajar bersama

Hukum walimahan dalam pernikahan



Hukum walimahan dalam pernikahan

Pengertian Walimah

Walimahan adalah acara yang diadakan oleh shohibul hajat orang yang menikah yaitu dengan mengundang kerabat, sanak saudara dan tetangga untuk woro woro bahwa dirinya sedang melakukan pernikahan, atau arti pendeknya acara yang dibuat dengan maksud memberitahukan bahwa dirinya sedang menikah

Isi acara walimah

Walimahan biasanya berisi tausiah oleh ustadz atau pemula agama undangan dan dihadiri oleh warga atau tetangga sekitar rumah yang punya hajat biasanya dilanjutkan dengan menggunakan hidangan beraneka rupa sebagai wujud syukur atas terselenggaranya acara. dan biasanya dilakukan di malam hari antara ba'da maghrib - ba'da isya atau waktu lain saat tetangga tidak ada kesibukan sehingga bisa memenuhi undangan walimah, terus hukumnya bagaimana melaksanakan walimah ?

Hukum melaksanakan walimahan dalam Islam

Saya yakin sahabat yang hidup.di pedesaan pasti sudah pernah menghadiri acara walimahan, lalu hukum sebenarnarnya bagaimana? Berdasarkan hadis nabi Muhammad Saw yaitu sebagai berikut:

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

َعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَأَى عَلَى عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ , قَالَ : مَا هَذَا ? , قَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! إِنِّي تَزَوَّجْتُ اِمْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ. فَقَالَ : فَبَارَكَ اَللَّهُ لَكَ , أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Baca Juga: Dahsyatnya Rahasia Bersedekah

Hukum Menghadiri Walimahan

Bagaimana Hukum menghadiri walimahan? tentu sahabat sebagai orang yang diundang untuk hadir harus / wajib memenuhi undangan menghadiri walimahan selagi tidak ada halangan yang sangat penting

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.

َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى اَلْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِمُسْلِمٍ : ( إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ , فَلْيُجِبْ; عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ )

Tentang Makanan di acara Walimahan

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Muslim.

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( شَرُّ اَلطَّعَامِ طَعَامُ اَلْوَلِيمَةِ: يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا , وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا , وَمَنْ لَمْ يُجِبِ اَلدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اَللَّهَ وَرَسُولَهُ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang diantara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.

َوَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ ; فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ , وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيُطْعَمْ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ أَيْضًا

Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia boleh makan atau tidak."
Tapi alangkah baiknya bila ikut menyantap hidangan sebagai bentuk penghormatan kepada yang mengundang acara

َوَلَهُ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ نَحْوُهُ . وَقَالَ : ( فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ )

Baca Juga: Hukum Wanita Yang Tidak Berjilbab

Jenis Makanan dalam Walimahan Perkawinan / Pernikahan

Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya." Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari.

َوَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( طَعَامُ الْوَلِيمَةِ أَوَّلَ يَوْمٍ حَقٌّ , وَطَعَامُ يَوْمِ اَلثَّانِي سُنَّةٌ, وَطَعَامُ يَوْمِ اَلثَّالِثِ سُمْعَةٌ ، وِمَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللهُ بِهِ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ , وَرِجَالُهُ رِجَالُ اَلصَّحِيحِ

Baca Juga: Tanda-Tanda Akhir Zaman Semakin Dekat

Nabi Mengerjakan Walimah

Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.

َوَلَهُ شَاهِدٌ : عَنْ أَنَسٍ عِنْدَ اِبْنِ مَاجَهْ

Hadits No.8
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'ir. Riwayat Bukhari.

َوَعَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ : ( أَوْلَمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ ) أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ


Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

َوَعَنْ أَنَسٍ قَالَ : ( أَقَامَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِينَةِ ثَلَاثَ لَيَالٍ , يُبْنَى عَلَيْهِ بِصَفِيَّةَ , فَدَعَوْتُ اَلْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ , فَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ خُبْزٍ وَلَا لَحْمٍ , وَمَا كَانَ فِيهَا إِلَّا أَنْ أَمَرَ بِالْأَنْطَاعِ , فَبُسِطَتْ , فَأُلْقِيَ عَلَيْهَا اَلتَّمْرُ , وَالْأَقِطُ , وَالسَّمْنُ. ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَاللَّفْظُ

Baca Juga: Dosa Dan Hukuman Mencuri Menurut Syariat Islam

Mendahulukan Memenuhi Undangan Yang Terdekat dengan rumah

Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.

َوَعَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( إِذَا اِجْتَمَعَ دَاعِيَانِ , فَأَجِبْ أَقْرَبَهُمَا بَابًا , فَإِنْ سَبَقَ أَحَدُهُمَا فَأَجِبِ اَلَّذِي سَبَقَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ


Dari Abu Jahnah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak makan dengan bersandar." Riwayat Bukhari.

َوَعَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا آكُلُ مُتَّكِئًا ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Adab Makan dan Minum yang baik

Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ( يَا غُلَامُ ! سَمِّ اَللَّهَ , وَكُلْ بِيَمِينِكَ , وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.

َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ ; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِقَصْعَةٍ مِنْ ثَرِيدٍ، فَقَالَ : "كُلُوا مِنْ جَوَانِبِهَا, وَلَا تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهَا, فَإِنَّ اَلْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِي وَسَطِهَا ) رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَهَذَا لَفْظُ النَّسَائِيِّ , وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ

Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( مَا عَابَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم طَعَامًا قَطُّ , كَانَ إِذَا اِشْتَهَى شَيْئًا أَكَلَهُ , وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.

َوَعَنْ جَابِرٍ , عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ ; فَإِنَّ اَلشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ


Baca Juga: Perbedaan Syirik dan Muysrik dan Contoh

Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi.

َوَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ , فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan: "Dan meniup di dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi.

َوَلِأَبِي دَاوُدَ : عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ نَحْوُهُ , وَزَادَ : ( أَوْ يَنْفُخْ فِيهِ ) وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

Terbaru: Kisah Malaikat Raqib pencatat amal baik manuisa
Baiklah sahabat semua , barang kali itulah hukum melaksanakan waimah dalam pernikahan menurut Islam yang dapat kita sajikan, terimakasih sudah berkunjung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel