Hal hal Yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan
TABIRDAKWAH - Assalam untuk kita semuanya, semoga puasa kita di bulan suci penuh ampunan ini senantiasa diterima dan mendapatkan ridho-Nya, pada kesempatan ini kita ingin membagikan Hal hal Yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan namun terkadan dianggap batal oleh sebagian orang yang kurang berilmu
Puasa Romadhon yang sedang kita jalani saat ini memang lain dari pada bulan puasa sebelumnya, saat tulisan ini dibuat sedang ada wabah pandemi besar di seluruh dunia, yaiti covid-19 virus corona, semoga wabah tersebut cepat berlalu dan ibadah puasa menjadi lancar
Puasa Romadhon yang sedang kita jalani saat ini memang lain dari pada bulan puasa sebelumnya, saat tulisan ini dibuat sedang ada wabah pandemi besar di seluruh dunia, yaiti covid-19 virus corona, semoga wabah tersebut cepat berlalu dan ibadah puasa menjadi lancar
Hal hal Yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan
Banyak hal yang dianggap membatalkan puasa di bulan Ramadhan, namun sebenarnya tidaklah batal, sehingga ada suatu keraguan dalam menjalankan ibadah puasa Romadhon ini, padahal kalau kita selalu belajar dan belajar ilmu fiqih dari beberapa kitab ulama ulama besar maka kita akan menemukan hal yang mungkin menurut kita baru, namun sebenarnya itu bukan baru tapi karena terbatasnya ilmu kita
Salah satunya perihal batal tidaknya puasa atad suatu tindakan yang kita lakukan, barangkali langsung saja kita baca ulasannya berdasarkan kitab safinah berikut ini:
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ataupun benda lain ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.a (menelan kembali air liur yang kelua dengan sendirinya)
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika tidak sengaja kemasukan sesuatu dari ayakan tepung atau sejenisnya yang beterbangan ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Salah satunya perihal batal tidaknya puasa atad suatu tindakan yang kita lakukan, barangkali langsung saja kita baca ulasannya berdasarkan kitab safinah berikut ini:
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ataupun benda lain ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.a (menelan kembali air liur yang kelua dengan sendirinya)
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika tidak sengaja kemasukan sesuatu dari ayakan tepung atau sejenisnya yang beterbangan ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:
Ada tujuh kondisi atau keadaan yang menyebabkan tidak membatalkan puasa segenap sesuatu yang sampai dan masuk ke dalam perut seseorang.
Pertama, dengan sebab lupa. Sebagaimana hadits Nabi yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang lupa bahwa ia adalah orang yang sedang berpuasa, kemudian makan atau minum maka orang itu harus tetap melanjutkan dan menyempurnakan puasanya, sedangkan makanan dan minuman yang tertelah adalah pemberian Allah bagi dirinya”, diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, dan hadits tersebut termasuk hadits sahih.
Kedua, dengan sebab tidak tahu.
Ketiga, dipaksa agar makan atau minum.
Keempat, mengalirnya ludah yang ada di antara sela-sela gigi dan tidak mampu untuk meludahkan atau mengeluarkannya disebabkan ada udzur. Berbeda dengan riak atau dahak yang dapat dikeluarkan dengan mudah, maka harus dikeluarkan dan tidak boleh ditelan. Demikian juga semisal ada sisa-sisa Kopi di dalam mulut, lidah dan gigi seseorang yang kebetulan minum kopi menjelang fajar, maka sisa-sisa Kopi itu harus dikeluarkan dari mulutnya sampai tidak tersisa.
Kelima, debu jalanan yang masuk ke dalam perut, baik debu yang suci atau najis—meskipun najis mughalladhah maka tidak membatalkan puasa.
Keenam, debunya gelepung atau tepung terigu atau aci yang berterbangan masuk ke dalam perut seseorang maka tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Perbedaan Rukun dan Syarat Puasa Ramadhan
Ketujuh, lalat atau nyamuk dan sesamanya yang terbang memasuki mulut seseorang kemudian tertelan, maka tidak membatalkan puasa sebab susah untuk dihindarinya.
Ada tambahan satu lagi, bahwa di Ramadhan tahun ini adalah dengan bersamaan dengan pemberian vaksin covid-19 yang diberikan secara suntikan. Ini menurut wakil presiden Makruf Amin yang juga ulama mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia mengatakan pemberian vaksin melalui suntikan atau injeksi melalui kulit tidak akan membatalkan puasa, karena tidak melalui tujuh lubang yang ada dalam tubuh manusia, selain itu vaksin juga tidak mengenyangkan. Beda dengan Indus yang walaupun diberikan lewat pembuluh darah (bukan tujuh lubang manusia) tetapi infus mengenyangkan sehingga membatalkan puasa
Akhir kata sebagai kata penutup (epilog) kitab as-Safinah an-Najah ini, penulis kitab ini mengatakan dengan penuh kerendahan hatinya bahwa hanya Allah yang maha mengetahui hakikat kebenaran. Kami memohon kepada Allah, dengan ditempatkan bersama Nabi dan para rasulNya yang agung, agar Allah mengeluarkan kami dari dunia dalam keadaan muslim, demikian juga kedua orang tua, dan kami berharap supaya Allah memberikan maaf dan ampunannya pada kami, para kekasih dan orang-orang yang sebangsa dan setanah air dengan kami atas dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil yang telah kami perbuat.
Nah, itulah Hal2 atau perkara Yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan namun bagi orang yang tidak tahu apa2 dianggap batal dan menimbulkan keraguan atau was was, dan semoga ada manfaatnya ulasan singkat padat tersrbut