Berilah Istrimu Nafkah Yang Cukup, Jangan Kau Sia-Siakan ( Perhatian Untuk Para Suami )

TABIRDAKWAH - Assalam untuk kita semua sampai akhir hayat, pada kesempatan ini kami ingin berbagi tentang Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri, dengan judul berilah istrimu nafkah yang cukup, yang semoga akan menambah wawasan pengetahuan kita semua

Di zaman sekarang banyak sekali curhatan curhatan seorang istri yang tidak diberi nafkah oleh suaminya, sangat miris memang, bagaimana hal ini menurut pandangan syariat Islam?, bagaimana Islam menjawab semua ini?, mari kita baca bersama keterangannya


Hukum Memberi Nafkah pada Istri

Nafkah terbagi menjadi 2, nafkah lahir dan nafkah batin, dan yang akan kami ulas selanjutnya adalah nafkah lahir ( rizqi / makanan ) yang diberikan oleh seorang suami kepada istrinya.

Nafkah merupakan hak Istri atas suami, jadi seorang suami WAJIB Memberi nafkah kepada Istrinya
Dalam Hadits Nabi diterangkan:

وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ اَلْقُشَيْرِيِّ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: ( قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ? قَالَ: أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ, وَتَكْسُوَهَا إِذَا اِكْتَسَيْتَ, وَلَا تَضْرِبِ اَلْوَجْهَ, وَلَا تُقَبِّحْ ) اَلْحَدِيثُ وتَقَدَّمَ فِي عِشْرَةِ اَلنِّسَاءِ.

Artinya: Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian." Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri.
Baca Juga: Dosa Dan Hukuman Mencuri Menurut Syariat Islam

Kewajiban Suami memberi nafkah Kepada Istri

Dalam agama Islam seorang suami diwajib memberikan nafkah kepada seirang Istri sebagaimana dalam hadits

وَعَنْ جَابِر بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم -فِي حَدِيثِ اَلْحَجِّ بِطُولِهِ- قَالَ فِي ذِكْرِ اَلنِّسَاءِ:( وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Artinya: Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: "Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik." Riwayat Muslim.

Suami memberi sedikit nafkah kepada Istri

Bila seorang suami memberikan nafkah sedikit ( tidak cukup ) padahal suami itu punya harta yang cukup, maka Istri boleh mengambil SECUKUPNYA harta suami untuk kebutuhan istri dan anak anaknya, dalam hadits disebutkan:

َعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( دَخَلَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ -اِمْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ- عَلَى رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم . فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ اَلنَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ, إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ, فَهَلْ عَلَِيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ? فَقَالَ: خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ, وَيَكْفِي بَنِيكِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik." Muttafaq Alaihi.

Hukum suami tidak memberi nafkah sama sekali kepada Istrinya

Apabila seorang suami tidak mau membrikan harta makanan minuman ( nafkah ) kepada Istrinya maka ia akan berdosa, dalam hadits

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ) رَوَاهُ النَّسَائِيُّ. وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ: أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

Artinya: Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Cukup berdosa orang yang membiarkan atau melalaikan orang yang wajib diberi makan." Riwayat Nasa'i. Dalam lafadz riwayat Muslim: "Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki."

Nah, itulah hukum memberi nafkah kepada seorang istri, semoga kita semua dijauhkan dari sifat sifat yang dibenci Allah SWT dan mendapatkan keridhoannya dunia amaupun di akhirat kelak.

Jika kita memberikan Rizki kita kepada yang seharusnya menerima bukankah kita akan menerima Rizki lagi?

Ibarat kolam, bila airnya dibiarkan mengalir, bukankan kolam tersebut mampu menampung air yang baru?

Atau tanaman yang dipangkas daunnya akan tumbuh daun yang lebih lebat?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel