6 Hal Yang Membatalkan Wudhu Yang Harus Kita Ketahui
TABIRDAKWAH - Assalamualaikum untuk kita semua, halo pembaca semuanya, sekarang kami inhin bagikan maaih berkisar wudu ( bersuci menghilangakan hadats kecil, yang beejudul 6 hal yang membatalkan wudhu, semoga akan menambah wawasan dan ilmu kita tentang syariat wudhu yang benar
Hal-hal yang membatalkan wudu adalah sesuatu yang mengakibatkan wudu seseorang itu tidak berlaku lagi alias batal dan anda harus mengerjakan wudhu lagi bila ingin suci dari hadas kecil, dan ini diambil dari sumber-sumber terpercaya yang bisa anda gunakan untuk bahan dakwah atau untuk hotbah jum`at, dan bagi anak - anak bisa digunakan untuk menghafal atau untuk referensi mengerjakan tugas rumah mapel PAI dari berbagai jenjang baik SD MI SMP MTs maupun SMA MA, selamat membaca dan belajar
Hal-hal yang membatalkan wudu adalah sesuatu yang mengakibatkan wudu seseorang itu tidak berlaku lagi alias batal dan anda harus mengerjakan wudhu lagi bila ingin suci dari hadas kecil, dan ini diambil dari sumber-sumber terpercaya yang bisa anda gunakan untuk bahan dakwah atau untuk hotbah jum`at, dan bagi anak - anak bisa digunakan untuk menghafal atau untuk referensi mengerjakan tugas rumah mapel PAI dari berbagai jenjang baik SD MI SMP MTs maupun SMA MA, selamat membaca dan belajar
Yang Membatalkan Wudu
Banyak yang bertanya, apa saja yang membatalkan wudhu ? mungkin yang bertanya adalah anak2 kecil yang belum mengetahuinya, mari kita baca penjelasan berikut ini6 Hal Yang Membatalkan Wudhu
Menurut kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib karangan dari Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada 6 yaitu
1. Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang), baik itu berupa benda padat, cair maupun gas
1. Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang), baik itu berupa benda padat, cair maupun gas
2.Tidur tidak dalam keadaan duduk, walaupun hanya sekejap. Tetapi jika tidur dalam keadaan duduk, misalnya menunggu imam datang tapi kita sangat mengantuk, maka ini tidak membatalkan bwudhu
3. Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit,
4. Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang, bersenggolan maupun berjabat tangan. Tetapi bila yang tersentuh adalah rambut ataupun gigi, maka itu tidak membatalkan wudhu
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan, maupun punggung telapak tangan. Misalnya kita sudah berwudhu, tiba-tiba anak kita minta dipakaikan celana, dan tanpa sengaja kita menyentuh kemaluannya, maka batallah wudhu kita
6. Menyentuh lubang dubur manusia. Misalnya kita merasa gatal di dubur dan sekitarnya, lalu kita, maka batallah wudhu kitamenggaruknyaDalil Perintah Berwudhu dalam Al-Quran
Penjelasan 6 hal yang membatalkan wudhu
Dalam keterangannya atas enam hal tersebut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qaribul Mujib menerangkan dengan rinci enam hal tersebut.
1. Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang),
Pertama keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasar pada surat al-maidah ayat 6
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ
Dan sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairoh dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim;
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط
Artinya: Abu Hurairoh bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh “apakah hadats itu?” Abu Hurairoh menjawab “kentut (yang tidak bersuara)dan Kentut yang bersuara”
Kedua tidur dan ketiga hilangnya akal . Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila. Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ
Artinya: Rasulullah saw berkata “pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang)adalah kedua mata, oleh karena itu barang siapa tidur hendaklah ia berwudh”.
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur pada dasarnya membatalkan wudhu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau malah kencing. Diqiyaskan dengan tidak adanya kendali ketika tidur adalah hilangnya akal atau kesadaran . ini juga dapat membatalkan wudhu, karena ketika seseorang tidak sadar, berarti ia tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya. Baik kesadaran itu hilang karena mabuk, pingsan maupun gila.
Keempat; Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang (untuk keterangan lebih lengkap lihat rubrik syariah yang telah berlalu dengan tema (menyentuh istri membatalkan wudhu)
Kelima: menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Hal ini didasarkan atas dalil sebagai berikut :
رَوَى اْلخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ رَضِيَ الله عَنْها : اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .
Artinya : Dalam sebuah hadits yang dishahehkan oleh imam tirmidzi dari bisrah binti shafwan r.a. bahwa nabi s.a.w. bersabda : barang siapa yang memegang dzakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudhu.
An-nisa’I meriwayatkan bahwa :
وَيَتَوَضَّاءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ
Artinya : dan hendaklah berwudhu oleh karena memegang dzakar kemaluan.
Hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa : menyentuh kemaluan adalah membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri, maupun kemaluan orang lain.
Juga dalam hadits riwayat dari ibnu majah bahwasanya :
عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ
Artinya : dari ummi habibah r.a. : barangsiapa yang memegang farj-nya maka hendaklah berwudhu.
Sedangkan hadits ini memberikan penjelasan atas batalnya wudhu sebab menyetuh kemaluan baik kemaluan laki-laki maupun perempuan.
Enam; menyentuh lubang dubur.
Tetapi walaupun kita tidak batal wudhu, alangkah lebih baiknya satu wudhu digunakan untuk satu kali shalat fardhu. Dan satu wudhu boleh digunakan untuk beberapa kali shalat Sunnah
Tetapi walaupun kita tidak batal wudhu, alangkah lebih baiknya satu wudhu digunakan untuk satu kali shalat fardhu. Dan satu wudhu boleh digunakan untuk beberapa kali shalat Sunnah
Nah itulah 6 hal yang biaa membuat wudhu menjadi batal, dan setelah batal maka bila ingin suci lagi tinggal berwudhu lagi